Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan meyakini pembiayaan unlimited dalam program jaminan kecelakaan kerja tidak akan berdampak buruk pada ketersediaan anggaran yang dikelola.
Pasalnya, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, klaim yang diajukan untuk pembiayaan kecelakaan kerja selama ini relatif kecil.
"Meskipun unlimited tidak akan membahayakan anggaran yang ada, karena ini sistemnya gotong royong," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (24/7/2014).
Dalam PP No. 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dinyatakan bahwa pembiayaan untuk pengobatan dan perawatan kecelakaan kerja bersifat unlimited.
Ini berbeda dengan regulasi sebelumnya di mana pembiayaan dibatasi maksimal hanya Rp20 juta.
Terlebih dalam PP yang baru ditandatangani pada 30 Juni lalu itu terdapat program return to work, di mana dalam program itu BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan hingga pekerja yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
Kami menanggung seluruh biaya perawatan hingga mereka bisa bekerja kembali. Tapi ini tidak mempengaruhi ketahanan anggaran, karena ini gotong royong. Pekerja yang tidak mengalami kecelakaan membantu pekerja yang kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel