Kebijakan Khusus Pengangkutan Ikan Diuji Coba di 3 Tempat

Bisnis.com,26 Jul 2015, 20:50 WIB
Penulis: Ihda Fadila
ikan, perikanan

Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan ujicoba proses pengangkutan ikan melalui skema supporting fishing vessel (kapal angkut pendukung).

Uji coba ini dilakukan di tiga tempat yang telah ditentukan oleh KKP.  Ketiga tempat itu adalah Bitung, Sulawesi Utara; Benoa, Bali; dan Muara Baru, Jakarta.

Plh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan ketiga tempat ini dipilih karena telah memiliki kelengkapan syarat yang dibutuhkan dalam praktik supporting fishing vessel.

“Kenapa di tiga tempat itu, kita sudah punya observer, enumerator, kapal pengawas. Kemudian, asosiasinya sudah jelas. Mereka ini pelabuhan yang jadi hub selama ini,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.  

Nantinya, setelah uji coba di ketiga tempat tersebut berhasil, tidak menutup kemungkinan untuk membuka skema pengangkutan ikan ini di pelabuhan-pelabuhan lainnya selama memenuhi syarat tersebut.

Narmoko mengatakan proses ujicoba ini juga dilakukan untuk mencoba alat pengawas visual yang wajib dipasang pada kapal pengangkut ini. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensyaratkan praktik ini dilengkapi dengan teknologi informasi secara visual agar pengawasan dapat lebih terpantau.

Proses pengangkutan ikan dengan kapal angkut pendukung (supporting fishing vessel) merupakan tindak lanjut atas Permen KP No.57 Tahun 2014 yang melarang praktik alih muat ikan di tengah laut (transshipment).

Pasalnya, dengan pelarangan ini pengusaha perikanan tangkap mengeluh karena kurangnya efisiensi dalam melakukan penangkapan. Sementara transshipment sendiri dilarang karena kerap dilakukan dengan membawa langsung hasil tangkapan ke luar negeri secara ilegal.

Saat ini, proses penerapan kebijakan tersebut masih menunggu penandatangan peraturan menteri oleh menteri kelautan dan perikanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini