Cemarkan Nama Hakim Sarpin, 2 Komisioner KY Diperiksa Bareskrim

Bisnis.com,27 Jul 2015, 10:19 WIB
Penulis: Dika Irawan
Hakim Sarpin Rizaldi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (27/7/2015).

"Jam 10 hari ini dipanggil," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Senin (27/7/2015).

Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam laporan kasus yang dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Sedianya penyidik memeriksa yang bersangkutan pada 23 Juli lalu, namun karena ada agenda Lebaran. Keduanya meminta diperiksa pada hari ini, sehingga pemeriksaan diagendakan ulang.

Kasus pencemaran nama baik dua komisioner KY berawal dari pernyataan mereka terkait putusan praperadilan Sarpin. Tidak terima dengan pernyataan itu, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.

Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini