Ini Alasan Dahlan Iskan Mempraperadilankan Kejati DKI

Bisnis.com,27 Jul 2015, 14:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HDS) dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke sejumlah pembangkit listrik PLN pada 2010. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya sah atau tidak sesuai KUHP.

"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan apakah penetapan Pak Dahlan sebagai saksi jadi tersangka sah atau tidak sesuai ketentuan KUHP atau tidak," tutur Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril optimistis akan memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pasalnya menurut Yusril, sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka sudah masuk dalam objek praperadilan.

"Putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut," kata Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini