Kabareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Penyelundupan Miras

Bisnis.com,27 Jul 2015, 17:59 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Centre of Budget Analysis (CBA) meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)  Polri segera menindaklanjuti penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada akhir Oktober tahun lalu.

Direktur CBA, Uchok Sky Kadafi mengatakan sudah hampir sembilan bulan kasus itu tidak jelas tindak lanjutnya.

Tidak adanya kejelasan tentang tindak lanjut kasus itu, ujarnya, justru semakin menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat dalam penyelundupan miras dalam jumlah besar tersebut.

“Ada dugaan kasus ini belum diproses karena banyak pejabat negara yang terlibat. Bisa jadi ada intervensi dari politisi atau pejabat di luar Bea Cukai yang melakukan intervensi agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan,” katanya kepada wartawan, Senin (27/7/2015).

Dia menduga ketidakjelasan tindak lanjut kasus tersebut disengaja agar bisa diselesaikan di luar jalur hukum. “Yang penting importir senang, pejabat negaranya juga senang,” ujarnya.

Uchok menyarankan Bareskrim Polri untuk menangani kasus itu. Sebab, kasus itu lebih penting bagi negara ketimbang Bareskrim disibukkan dengan urusan pencemaran nama baik oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY).

“Ini harusnya (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso tak hanya galak ke komisioner KY saja. Harusnya dia galak memberantas potensi kerugian negara ratusan triliun setiap tahun dalam importasi miras,” ujarnya.

Menurutnya, Bareskrim Polri jangan bersikap seolah-olah tak tahu kasus penyelundupan miras dari Malaysia dan Singapura itu.

Terlebih, kata Uchok, ada perbedaan catatan yang sangat besar antara angka ekspor miras dari negara asal dengan angka impor di Indonesia.

Kasus penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C itu sendiri terjadi pada penghujung akhir tahun lalu.

Saat itu, sebanyak 37 truk unit Fuso ditangkap oleh Aparat. Isinya adalah miras yang ternyata ilegal dan belum membayar cukai senilai Rp52 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini