Menristek Buat Pedoman Khusus Ospek Anti Pelonco

Bisnis.com,27 Jul 2015, 14:26 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Natsir./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menerbitkan buku pedoman yang isinya melarang orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) mahasiswa baru perguruan tinggi yang menggunakan cara kekerasan atau perploncoan.

Dia menegaskan sudah ada aturan yang menetapkan bahwa ospek di perguruan tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS) harus ditata dengan baik.

“Ospek di perguruan tinggi tidak boleh mengandung perploncoan karena sifatnya memperkenalkan kegiatan kampus. Sudah ada buku pedoman mengenai ini dan kami sebarkan pada bulan Juni lalu,” ujarnya, Senin (27/7/2015).

Pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan seluruh rektor terkait hal ini. Dia dengan tegas menyampaikan perintah ke seluruh rektor PTN maupun PTS bahwa perploncoan dilarang. Natsir memastikan ada sanksi yang menanti jika kekerasan atau perploncoan tetap terjadi.

Jika tindakan tidak terpuji itu dilakukan mahasiswa senior, ada sanksi akademik. Kalau tindakannya mengarah ke kriminal bahkan bisa dikeluarkan dari universitas tersebut. 

“Kalau perploncoan ini diizinkan secara institusi maka kami panggil rektornya. Kami juga menurunkan inspektorat untuk mengecek bukti-bukti kasus ini,” ujarnya.

Jika terbukti dilakukan pihak kampus, pihaknya akan memberikan sanksi indisipliner pada rektor. Hukuman maupun aturan tegas ini diterapkan pihaknya lantaran ingin melindungi anak bangsa melakukan proses pembelajaran dengan baik dan bermartabat. “Jangan sampai dendam muncul,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini