Pabrik Kabel Minta Regulasi Disesuaikan Perkembangan Pasar

Bisnis.com,27 Jul 2015, 05:00 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna
Gulungan kabel di sebuah pabrik kabel.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia menilai pemerintah harus cepat menyesuaikan kebijakan lama dengan kondisi pasar bebas untuk melindungi industri dalam negeri.

Noval Jamalullail, Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel), mengatakan contoh kebijakan yang belum disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini seperti impor bahan baku kabel diberi bea masuk sementara produk jadi dari Asean dan negara free trade agreement bebas tarif.

“Kebijakan yang sering menghambat itu yang sudah lama, namun belum ada penyesuaian. Impor produk jadi dari negara free trade agreement bebas bea masuk, tetapi impor bahan baku industri dikenakan bea masuk," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Lebih detail, impor bahan baku kabel polyethylene bahan baku XLPE khusus medium voltage serta high density polyethylene (HDPE) yang belum dapat diproduksi di dalam negeri hingga kini dikenakan bea masuk 12,5%.

Padahal, produk jadinya dari negara Asean masuk ke Indonesia tanpa dikenakan tarif. Jika ini terus berlangsung, maka industri dalam negeri semakin kalah bersaing dengan produk impor di tengah program percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya ketenagalistrikan.

Selain penyesuaian kebijakan lama dengan pasar bebas, pemberlakuan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disosialisasikan oleh pemerintah hingga kini belum berjalan efektif.

Menurutnya, industri berharap penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan penerapan P3DN dapat berjalan tegas.

“Jujur saja di beberapa BUMN belum menerapkan TKDN dan SNI wajib. Sinkronisasi yang kurang dalam pelaksanaan program. Secara makro, kebijakan industri nasional cukup baik, tetapi kurang penerapan dan pengawasan,” tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini