Djarot Pastikan Pendatang Harus Punya Rumah, KTP DKI, dan Pekerjaan

Bisnis.com,27 Jul 2015, 13:42 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Pendatang baru di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta sudah mendata para pendatang arus balik untuk memastikan jumlah, tujuan, dan hunian para pendatang serta meninjau perlunya membuat KTP DKI bagi para pendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bahwa pada Minggu (26/7/2015) adalah puncak pendataan warga pendatang yang dilakukan langsung oleh para petugas lapangan.

"Pendataan itu dilakukan bukan hanya pasca-lebaran saja, tetapi terus dil;akukan RT/RW, lurah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Djarot di Balai Kota, Senin (27/7/2015).

Pendataan tersebut petugas mengumpulkan sejumlah informasi terkait identitas dan tujuan kedatangan.

"Jadi di data kalau mereka [pendatang] seumpama ke Jakarta sendirian ataukah membawa teman, saudara, akan kami data. Lalu tujuannya apa datang ke sini? Sekedar transit atau mau sekolah, atau mau mencari pekerjaan," sambungnya.

Tak hanya itu, petugas juga berkewajiban memastikan tempat tinggal para pendatang. Pendatang yang mengontrak masih ditoleransi, namun yang belum mendapatkan tempat tinggal wajib mengurus dan mencari tempat hunian.

"Mereka juga bisa membuat KTP DKI, kalau mereka mendapatkan pekerjaan tetap di sini atau sekolah di sini, dan berniat pindah di Jakarta. Namun, jika pekerjaan mereka mobile, di Jakarta hanya beberapa bulan lalu pindah itu perlu dipertimbangkan karena tujuannya sangat bervariasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini