KASUS PENYUAPAN: Upaya Praperadilan Bupati Morotai Terancam Gugur

Bisnis.com,28 Jul 2015, 11:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua, atas penetapan statusnya sebagai tersangka KPK, terancam akan digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, berkas perkara Rusli Sibua dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan untuk penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Morotai. 

Perkara yang menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni 2015 atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

Sementara itu, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraibu dalam pilkada di Morotai tersebut.

Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini