Demi Efisiensi, AAUI Usulkan Relaksasi Wajib Aktuaris bagi Asuransi

Bisnis.com,28 Jul 2015, 13:46 WIB
Penulis: Irene Agustine
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor (kanan) didampingi Ketua Kornelius Simanjuntak. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan relaksasi kewajiban penggunaan aktuaris kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya efisiensi industri asuransi.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan pihaknya mengusulkan penggunaan aktuaris ditunda hingga 2020 dari kewajiban yang ditetapkan sejak awal tahun ini.

Selain untuk memfasilitasi ekspansi industri asuransi, Julian mengatakan harapan relaksasi juga disebabkan masih minimnya tenaga kerja aktuaris yang tersedia.

“Kami inginkan ditunda sampai 2020 karena aktuaris belum banyak tersedia. Selain itu, diharapkan mampu memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi dalam mengembangkan bisnis di tengah pelambatan ekonomi,” katanya, Selasa (28/7/2015).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.010/2012 menyebutkan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan wajib dilakukan oleh aktuaris perusahaan.

Dalam aturan itu, perusahaan asuransi umum diberikan kelonggaran menggunakan jasa aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan perusahaan paling lambat pada 31 Desember 2014 atau wajib dilakukan mulai awal tahun ini.

Meski demikian, Julian mengatakan baru ada 10 perusahaan asuransi yang menggunakan jasa aktuaris perusahaan murni atau bukan dari konsultan aktuaria dari total 84 perusahaan asuransi umum.

Dia mengatakan kurangnya tenaga aktuaris menjadi penyebab utama. Selain itu, faktor keseimbangan internal perusahaan dalam merekrut aktuaris juga jadi pertimbangan.

“Dengan demand yang banyak dan supply yang sedikit, bayar aktuaris jadi terlalu tinggi sehingga keseimbangan internal jadi persoalan,” ujarnya.

Julian mengatakan perusahaan asuransi memiliki persiapan yang maksimal apabila kewajiban aktuaris ditunda pemberlakuannya. Soalnya, dia mengatakan penggunaan aktuaris memang harus dilakukan namun belum tepat dilakukan saat ini.

Dumoly. F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan pihaknya menampung dan akan mempertimbangkan usulan yang dikeluhkan pelaku industri.

Menurutnya, penggunaan aktuaris di perusahaan asuransi umum bermanfaat untuk memperbaiki sistem valuasi liabilitas yang lebih kredibel. “Silakan saja diusulkan nanti kami bahas dengan industri. Alasan untuk efisiensi memang perlu kami pertimbangkan,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini