MPR: Cari Solusi Calon Tunggal dan Penundaan Pilkada!

Bisnis.com,29 Jul 2015, 15:45 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Zulkifli Hasan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta agar ada aturan sebagai solusi atas fenomena pasangan calon tunggal di pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015.

Menurutnya, keberadaan aturan itu akan memungkinkan calon tunggal tetap bisa maju karena faktanya memang tidak ada calon lain yang siap untuk maju di daerah tersebut. Dia mencontohkan kasus di Kota Surabaya ketika hanya ada satu calon Wali Kota, yakni Tri Rismaharini yang maju ke pilkada serentak.

Selain itu dia juga mengkritisi aturan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus mundur jika maju dalam pilkada. Menurutnya, peraturan itu perlu dikaji kembali karena masih dipertanyakan keadilannya.

Seharusnya, kata Zulkifli, calon tunggal itu tetap bisa maju karena sudah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan tidak ada calon lain.

“Kalau diperpanjang dan tetap tidak ada calon lain yang maju, seharusnya calon tunggal itu tetap bisa mengikuti pilkada dan berarti secara mayoritas telah dipilih rakyat dan KPU bisa menetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Baik gubernur, bupati maupun wali kota,” ujarnya, Rabu (29/7/2015).

Demikian pula dengan aturan mundur dari DPR, DPD, dan DPRD. Zulkifli mengatakan bahwa kalau putusan MK itu tidak dikaji kembali, maka daerah akan sulit melahirkan pemimpin yang baik, yang siap memimpin daerah.

“Padahal, banyak anggota DPR dan DPRD yang baik yang siap memimpin daerah. Tapi, kalau diminta mundur, maka kita sulit mencari calon pemimpin daerah yang baik,” ujarnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini