Pemerasan di Pelabuhan: Bareskrim Geledah Kantor dan Rumah Bupati Ini

Bisnis.com,29 Jul 2015, 00:05 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menggeledah rumah dan kantor milik Bupati Barru Andi Idris Syukur, di Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2015), terkait kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan.

"Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, di kompleks Mabes Polri, Selasa (28/7/2015).

Victor mengatakan hingga kini penyidik masih menggeldah lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan ini, penyidik akan mengkonfirmasinya dengan tersangka yang rencananya akan diperiksa pekan depan.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang tersebut.

Kasus sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa waktu lalu, yang melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Barru berupa mobil mewah terkait pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.

Andi dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini