Ditemani 1 Staf, Ahok Datangi Bareskrim

Bisnis.com,29 Jul 2015, 15:44 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis.com-Ropesta Sitorus

Kabar24.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim  terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2014.

Pria yang akrab disapa Ahok itu tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang berdasi, didampingi seorang staf.

Ahok mengatakan kedatangannya ini untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi UPS dengan tersangkanya Alex Usman.  "Kan kalau berkas mau ke pengadiln mesti tambah data-data, bahan, keterangan orang yang tahu, paham masalah ini," katanya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mantan politikus Gerindra itu mengungkapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pengadaan UPS tidak pernah rinci. Kemudian, ujar Ahok, selalu ada ABPD siluman sebelum e-budgeting, tiba-tiba keluar beda dengan rencana awal.

"Paling begitu saja, kita sampaikan ada-ada yang begitu. Ini kan saya yang lapor ke sini dan ke KPK," katanya.

Menurut Ahok salah satu orang yang dianggap dapat menjelaskan soal proyek tersebut adalah dirinya selaku Gubernur DKI. Karenanya, dia memenuhi undangan penyidik Bareskrim.

"Saya juga senang dipanggilnya habis puasa. Coba pas puasa, repot juga kita gak makan dan tidak minum," kata Ahok.

Ahok mengaku sudah memberikan seluruh data terkait proyek UPS ke Bareskrim. Sehingga, kedatangannya kali ini dia cukup memberikan keterangan saja.

"Ini cuma saya sampaikan apa yang saya tahu, lihat dan dengar seputar kasus itu. Pasti pertanyaan biasalah, nama kamu siapa? sehat atau enggak? nama anak siapa? stadarlah."

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini