Ahok Mengaku Tidak Tahu Soal Anggaran Pengadaan UPS

Bisnis.com,29 Jul 2015, 18:05 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak tahu menahu soal keluarnya anggaran untuk proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.

"Kita mana tahu, itu Sekda sudah," kata Ahok seusai dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menuru Ahok dalam peraturannya uang tidak boleh dipegang oleh selain Pegawai Negeri Sipil, karena itu gubernur mengeluarkan surat keputusan kepada tim anggaran pemerintah daerah.

"Itulah sekda, Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah], dan BPKAD [Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah]. Jadi kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran," katanya.

Saat dikonfirmasi berarti sekda menandatangani standar dokumen pengadaan tanpa pengetahuan gubernur, Ahok mengatakan tidak tahu, nanti penyidik yang akan menentukan duduk perkaranya.

"Itu yang kita katakan hasil temuan BPKP ada anggaran siluman, Pak Lasro [Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI] merasa tidak ada [anggaran], tiba-tiba sudah keluar," katanya.

Seperti diketahui saat itu Sekretaris Daerah dijabat oleh Wiriyatmoko, sementara Ahok menjabat pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.

Mengenai siapa penanggungjawab proyek ini?

Ahok enggan berkomentar, menurut dia biarkan penyidik yang mendalami hal itu. "Saya tidak berhak menilai,  saya kira kesaksian tadi penting karena penyidik ingin tahu apakah sudah ada di UPS soal KUA  [Kebijakan Umum Anggaran] PPAS [Prioritas Plafon Anggaran Sementara] kan harus ada MOU duluan, ini enggak ada," katanya.

Penyidik meminta keterangan Ahok untuk kasus korupsi proyek bernilai Rp120 miliar ini dengan tersangka tersangka Alex Usman selaku kuasa pengguna anggaran.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini