Jelang 1 Agustus, BKDI Luncurkan Kontrak Timah untuk Pasar Dalam Negeri

Bisnis.com,29 Jul 2015, 13:28 WIB
Penulis: Surya Rianto
Timah batangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) meluncurkan kontrak timah untuk pasar dalam negeri dengan satuan lot 25 kg. Kontrak itu diluncurkan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 per 1 Agustus 2015.

Stella Novita Lukman, Kepala Divisi Pengembangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, mengatakan kontrak ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan timah dari industri seperti timah solder dan usaha kecil menengah (UKM). Untuk menjadi pembeli timah ini pun para calon pembeli harus mendaftarkan diri untuk menjadi peserta bursa di BKDI.

"Syarat untuk menjadi pembeli peserta bursa kontrak timah untuk pasar dalam negeri juga tidak terlalu dipersulit yaitu dengan membayar biaya administrasi Rp3 juta dan mengisi form tersedia. Setelahnya, para pembeli juga tidak akan dikenakan biaya transaksi," ujarnya.

Lalu, untuk acuan harga kontrak timah untuk pelaku pasar domestik ini akan diambil dari rata-rata harga bulanan timah di BKDI dan dikombinasikan dengan harga rata-rata bulanan kurs tengah rupiah.

Adapun, dalam melakukan transaksi nantinya cenderung bilateral karena penjual dan pembeli diberikan ruang negosiasi harga dengan harga acuan bulanan yang telah ditetapkan.

Jeffy D. Nababan, Sekretaris Jendral Asosiasi Solder Indonesia, mengatakan aturan ini tidak mengubah apapun dalam aktivitas perdagangan mereka. Hanya saja, transaksi yang dilakukan semuanya harus dengan pantauan bursa.

"Lalu, ruang negosiasi harga juga bisa membuat para penjual dan pembeli bisa mendapatkan harga yang bagus. Selama ini kan, harga sudah dipatok dari rata-rata bulanan harga di London Metal Exchange (LME) plus biaya premium," ujarnya.

Kehadiran kontrak timah untuk pasar dalam negeri ini seiring dengan akan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 33 tahun 2015 terkait perdagangan timah.

Dalam aturan itu salah satunya disebutkan bahwa timah solder yang akan diekspor harus berbahan baku dari timah yang diperdagangkan di bursa timah Indonesia yaitu BKDI.

Peraturan itu diterapkan untuk mengurangi potensi terjadinya kebocoran ekspor timah di Indonesia dalam bentuk lain. Jadi, para eksportir timah industri dan bentuk solder harus mempunyai bukti pembayaran timah dari Bursa yang menandakan bahan baku timah soldernya berasal dari bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini