BPJS Kesehatan Dituding Melenceng dari Islam, Pemerintah-MUI Siap Dialog

Bisnis.com,30 Jul 2015, 00:34 WIB
Penulis: Ana Noviani
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggelar diskusi dengan kalangan ulama untuk mendalami persepsi Majelis Ulama Indonesia yang menilai praktik BPJS Kesehatan melenceng dari syariah Islam.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum membaca pandangan MUI terhadap BPJS Kesehatan. Kendati demikian, pandangan tersebut harus dipelajari dengan baik untuk membantu masyarakat memahami elemen apa dari praktik BPJS yang dituding tidak sesuai syariah Islam.

"Saya kira kita pelajari saja masalahnya dan kita bisa diskusikan dengan para ulama, tentu kan di sini banyak perbedaan-perbedaan pendapat," kata JK di kantornya, Rabu (29/7/2015).

Menurutnya, pemerintah tidak akan terburu-buru mendirikan BPJS berbasis syariah. Pasalnya, perlu kajian yang mendalam, termasuk dalam hal investasi premi peserta, hingga denda apabila telat membayar premi BPJS.

"Kadang-kadang juga dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, administrasi," tuturnya.

MUI menegaskan konsep dan praktik BPJS kesehatan melenceng dari syariah Islam. Pasalnya, akad antarpihak mengandung riba.

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba," demikian Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang diselenggarakan di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah.

MUI, lanjut JK, mendorong pemerintah membentuk penyelenggara pelayanan jaminan sosial sesuai syariah. "MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini