SERTIFIKASI: Indonesia Butuh Lembaga Otoritas Penyedia Sertifikat Elektronik

Bisnis.com,30 Jul 2015, 12:54 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Ilustrasi/mirror.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA -- Semakin canggihnya sistem informasi dan teknologi membuat tingkat ancaman dan kerentanan dalam transaksi elektronik pun jadi semakin tinggi.

"Dalam pelaksanaan transaksi melalui internet perlu sertifikat elektronik yang dapat menjamin keamanan transaksi jadi dapat menimbulkan rasa aman," kata Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael Purwoadi di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Michael, semua transaksi di Internet yang melibatkan kedua belah pihak memerlukan pihak ketiga (trusted third party) atau yang biasa disebut dengan Certification Authority (CA) sebagai jembatan kepercayaan dan aspek legalitas kedua belah pihak yang bertransaksi.

"Keberadaan CA itu penting untuk pembangunan kepercayaan melalui pelaksanaan otentifikasi terhadap identitas pelaku transaksi," paparnya.

Michael juga menambahkan bahwa sertifikasi digital memiliki dua fungsi dasar, yaitu untuk menyatakan bahwa orang-orang, website, dan sumber daya jaringan seperti server dan router merupakan sumber terpercaya.

Fungsi kedua adalah untuk memberikan perlindungan bagi pertukaran data dari pengunjung dan website dari gangguan atau bahkan pencurian, seperti informasi kartu kredit.

"Saat ini di Indonesia belum ada lembaga atau otoritas resmi penyedia sertifikat elektronik sehingga dapat memenuhi aspek kerahasiaan, otentitas, integritas,dan nir-sangkal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini