DUGAAN KORUPSI UPS: Penyidik Klaim Ahok Lahap Seluruh Pertanyaan

Bisnis.com,30 Jul 2015, 00:19 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memperoleh keterangan penting seusai memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi  terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI.

"Ya Alhamdulillah. Pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," kata juru bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta, melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2015).

Adi menambahkan dari pemeriksaan ini pihaknya dapat mempercepat kelengkapan berkas kasus tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Ya setelah ini berkas kami limpahkan," katanya.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik menyodorkan sebanyak 21 pertanyaan untuk Ahok terkait dugaan korupsi UPS dengan tersangka Alex Usman.

Ahok diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Bareskrim. Selepas pemeriksaan Ahok mengatakan proyek pengadaan UPS di luar kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD. Dia memastikan proyek tersebut mengada-ada.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso pernah menyebut dalam kasus UPS melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan distributor. Namun, baru dari unsur eksekutif yang sudah ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini