KPK Perpanjang Masa Penahanan Jero Wacik Untuk Ketiga Kalinya

Bisnis.com,30 Jul 2015, 16:11 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, Jero Wacik yang kini menjadi tersangka KPK, selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan itu adalah untuk ketiga kalinya selama Jero ditahan tim penyidik KPK.

Seperti diketahui, Jero merupakan tersangka KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata beberapa waktu lalu.

Selain Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yushoyono (SBY).

"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir," tutur Jero usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Selain itu, Jero mengklaim dirinya akan bebas demi hukum jika pada tanggal 1 September 2015 nanti, penyidik KPK masih belum merampungkan berkas perkara dirinya.

Pasalnya, perpanjangan masa penahanan kali ini adalah perpanjangan yang terakhir.

"Tapi kata penyidik juga, beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September nanti berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini