Ini Alasan Bareskrim Tak Tangani Kasus Dwelling Time

Bisnis.com,30 Jul 2015, 16:55 WIB
Penulis: Dika Irawan
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menyerahkan sepenuhnya urusan penanganan dugaan suap Dwelling Time di Pelabuhan Peti Ketmas Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, menurut pria yang akrab disapa Buwas itu dalam kasus ini tetap ada kerjasama ke Bareskrim.  Namun karena sifatnya kewilayahan, maka Polda Metro lebih dominan menanganinya.

"Jangan semua Bareskrim. Kewilayahan itu hebat sampai Polsek.  Itu bukti kewilayahan berperan bagus," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Kabareskrim menambahkan tidak ada perbedaan antara Polda Metro Jaya dan Bareskrim, karena keduanya memiliki kemampuan yang sama dalam mengusut suatu kasus.

Meskipun begitu, Komjen Buwas memandang hingga kini belum perlu dilakukan pelimpahan kasus tersebut karena Polda masih mampu menanganinya. "Nanti kita lihat," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yaitu pekerja harian lepas Kemendag berinisial M, pekerja perusahaan importir MU, dan pejabat Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negari di Kemendag berinisial I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini