KORUPSI UPS: Ahok-Lulung ‘Perang’ Komentar

Bisnis.com,30 Jul 2015, 11:02 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat berkelakar setelah diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama lima jam.

Dia memenuhi panggilan Bareskrim dalam kapasitas sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat catu daya cadangan atau UPS.

Dalam gurauannya, Ahok menyebut nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung pantas menggantikan posisi Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri.

“Sayang, Haji Lulung tak pernah sekolah polisi. Kalau pernah, saya akan usulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kabareskrim,” kata Ahok, Rabu (29/7/2015).

Pernyataan Ahok menanggapi komentar Lulung yang menganggap mantan Bupati Belitung Timur itu sudah layak menjadi tersangka kasus korupsi UPS.

Sebab, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  itu menilai Ahok merupakan penanggung jawab pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.

Ahok diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Dia menduga ada praktik penggelembungan dana dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit.

Menurut informasi, harga satuan UPS berkapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar.

 Alex Usman dan Zaenal Soleman dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini