Impor Batik Diperketat, Ini Perubahan Regulasinya

Bisnis.com,31 Jul 2015, 11:44 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan banjirnya produk TPT batik dan motif batik, pemerintah memperketat impor melalui penerbitan Permendag No.53/M-DAG/PER/7/2015.

Komoditas yang diatur dalam peraturan tersebut adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna. Permendag tersebut mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.

Dalam peraturan tersebut, setiap importir TPT batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.

Penetapan sebagai IT TPT batik dan motif batik, importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Syarat mendapatkan IT TPT tersebut a.l. Izin Usaha Industri atau sejenis, Angka Pengenal Impor, Nomor Identitas Kepabenan (NIK), dan NPWP.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, untuk mendapatkan persetujuan impor, IT TPT  batik dan motif batik harus mendapatkanrekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi  dan UKM.

Rekomendasi tersebut paling sedikit memuat keterangan mengenai pos tarif, jenis, volume impor, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Produk yang diimpor tersebut juga wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/ atau kemasan dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga membatasi pelabuhan bongkar produk tersebut a.l. pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.

Sedangkan pelabuhan udara yang dibolehkan yaitu Bandara Soekarno- Hatta di Tangerang. TPT batik dan motif batik juga harus diverifikasi di pelabuhan muat oleh surveyor untuk mendapatkan laporan surveyor (LS).

Rachmat mengatakan tanpa adanya langkah pembatasan, impor TPT batik dan motif batik dikhawatirkan akan terus meningkat. Jika benar-benar terjadi, maka akan ada dampak negative terhadap industri di dalam negeri, khususnya di sentra produksi batik yang umumnya di daerah.

“Ini harus kita lakukan. Kalau sudah tidak mampu bersaing dari segi harga, terus impor, cucu kita tidak akan tahu, bahwa ini adalah warisan budaya Indonesia. Nanti akan berkembang ke kain khas Indonesia lainnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini