Majelis Tolak Gugatan Terhadap Mark Bourbon

Bisnis.com,31 Jul 2015, 08:12 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Mark Bourbon/

Bisnis.com, San Francisco--Anak usaha Suntory Holdings Ltd., Beam Suntory, mengalahkan gugatan atas tuduhan penipuan iklan atas produk Maker’s Mark Bourbon Whisky.

Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Kamis (30/7/2015), Dua warga San Diego melayangkan gugatan terhadap perusahaan penyulingan di pengadilan federal sejak Desember 2014. Penggugat mengklaim Maker’s Mark telah melakukan penipuan pemasaran dan penjualan terhadap produknya.

Maker’s Mark mengklaim produknya merupakan buatan tangan. Namun, kenyataannya produknya diproduksi melalui proses mekanis.

Hakim Distrik AS John A. Houston mengatakan istilah handmade tidak bisa cukup diartikan secara harfiah sebagai buatan dengan tangan. Begitu juga dengan pemahaman konsumen bahwa tidak ada peralatan atau proses otomatis yang digunakan untuk memproduksi wiski.

Suntory yang berbasis di Jepang berhasil meyakinkan pendapatnya bahwa pengungkapan publik atas proses produknya dinilai inkonsisten terhadap tuduhan penipuan penggugat. Houston akhirnya menolak gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini