DUGAAN SUAP PTUN MEDAN: Alasan OC Kaligis Sebut-sebut Nama Jokowi & JK

Bisnis.com,31 Jul 2015, 17:51 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka advokat Otto Cornelis Kaligis menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta bantuan agar tidak lagi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

OC Kaligis merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Semoga seruan saya ini sampai ke presiden, wakil presiden, Ketua DPR-MPR dan semua penegak hukum. Saya siap ke pengadilan," tutur OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2015).

OC Kaligis meyakini bahwa KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Karena itu, OC Kaligis mendesak KPK untuk melimpahkan berkas perkaranya ke tahap kedua atau tahap penuntutan.

"Tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak," tukasnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Selain OC Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini