Ini Pernyataan OJK Soal Pembelian Saham IPO via Online

Bisnis.com,31 Jul 2015, 19:11 WIB
Penulis: Riendy Astria
IHSG

Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan berencana mengimplementasikan sistem electronic book building tahun depan dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor.

Dengan sistem electronic book building, nantinya seluruh anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan investor di dunia dapat membeli saham yang dilepas saat penawaran umum saham perdana (initial public offering) secara online.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sistem dan peraturan ditargetkan selesai pada 2016. Adapun, saat ini BEI tengah menyusun primary support system, sedangkan OJK menyiapkan aturannya. “Ditargetkan 2016, sehingga bisa segera diimplementasikan,” kata Nurhaida di Jakarta, belum lama ini.

Aturan penjualan saham IPO via online akan mencakup porsi penjatahan. Saat ini dikenal dua jenis penjatahan, yakni penjatahan secara pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (pooling allotment). Tujuan aturan ini salah atunya untuk memperluas basis investor dan memperluas partisipasi masyarakat di pasar modal dan transparansi proses IPO.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, selain bekerja sama dengan BEI, OJK juga menjalin kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mempersiapkan sistemnya. Adapun, dengan sistem electronic book building, setiap investor mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki saham IPO.

Selama ini mereka datang ke kota A, kemudian berani berapa, istilahnya mencari referensi harga. Dengan elektronik, semua dapat kesempatan yang sama. Selain itu, memonitornya juga lebih mudah,” jelasnya.

Sistem penjualan saham IPO via online yang disebut primary support system bakal membantu anggota bursa (AB) memroses penentuan harga jual dengan melihat minat beli investor (bookbuilding) lebih cepat. Selama ini, pemesanan saham IPO dilakukan secara manual dan terbatas ke AB yang sudah terikat dengan lead-underwriter calon emiten.

Inginnya bisa menyeluruh AB, tapi nanti dilihat lagi aturannya, apakah semua bisa ikut,” tambahnya.

Saat ini, ketika hendak memesan pembelian saham penawaran umum, investor harus mengisi formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) dan menyerahkannya ke agen penjualan. Aturan dan sistem baru ini akan diaplikasikan mudah oleh AB yang sudah menerapkan sistem perdagangan online.

Mereka tinggal menyempurnakan sistem, lantas memasarkan layanan tambahannya itu ke investor. Hingga saat ini, baru 70 AB yang sudah memiliki sistem perdagangan online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini