Bisnis.com, JAKARTA – Revisi tariff premi dan dampak bencana alam yang terjadi belakangan ini diperkirakan mampu mendorong peningkatan lini bisnis asuransi gempa bumi sampai akhir tahun.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015 tentang revisi tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor 2015 memberikan penurunan tarif dalam pembelian premi asuransi jenis itu.
Penurunan tariff yang diberikan, lanjut Julian, bisa mendorong pembelian polis asuransi itu. Apalagi, peristiwa gunung meletus dan gempa bumi yang terjadi belakangan ini memberikan efek psikologis masyarakat untuk mengasuransikan harta bendanya.
“Jadi penurunan tariff dalam SE OJK No.21 ditambah dengan psikologis masyarakat Indonesia berpotensi membuat bisnis asuransi gempa bumi tumbuh meskipun ekonomi tengah melambat,” katanya seperti dikutip Bisnis INdonesia, Jumat (31/7/2015).
Dalam SE OJK No.21, ada penurunan tariff asuransi gempa bumi sesuai zona untuk kategori objek pertanggungan rumah tinggal dan selain rumah tinggal (untuk komersial atau industri).
Salah satunya, tariff premi yang dikenakan untuk objek pertanggungan komersial atau industri dengan kontruksi menggunakan rangka baja, kayu atau beton bertulang (jumlah lantai sampai dengan 9) sebesar 0,75% dari sebelumnya 0,9% per mil di zona 1.
Sama halnya dengan, tariff premi yang dikenakan untuk objek rumah tinggal dengan menggunakan rangka baja, kayu, atau beton bertulang sebesar 0,76% dari sebelumnya 0,85% per mil di zona 2.
Saat ini, Julian mengatakan segmen korporasi masih mendominasi pembelian polis asuransi gempa bumi mengingat lini bisnis ini masuk dalam salah satu paket standard cover yang ditawarkan dalam asuransi harta benda.
Meski demikian, dia mengatakan erupsi Gunung, Gunung Sinabung dan gempa yang terjadi di beberapa tempat mampu memberikan efek psikologis untuk menjaring segmen individu.
“Apalagi erupsi gunung juga menjadi salah satu yang dicover dalam asuransi gempa bumi itu. Selain itu, pembelian KPR saat ini sudah ada paket untuk mendapatkan asuransi gempa bumi,” ujarnya.
Yasril Y. Rasyid, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia, menjelaskan rata-rata pertumbuhan premi reasuransi risiko khusus itu tumbuh 17,19% selama 5 tahun terakhir. Adapun, laba bersih yang ditunjukkan dari return of equity (ROE) mencapai 20,94% pada periode yang sama.
Perusahaan reasuransi khusus gempa bumi itu menyatakan SE OJK No.21 tidak memberikan potongan harga atau diskon untuk asuransi gempa bumi. Namun,penurunan tariff serta roadshow perseroan diyakini mampu mencapai kenaikan premi reasuransi 29,28% sampai akhir tahun.
Sampai semester I/2015, Maipark meraup premi reasuransi Rp103 miliar dari target akhir tahun Rp287 miliar. Tahun lalu, premi reasuransi yang dicapai hanya Rp222 miliar.
“Dan bisnis kami biasanya kuartal IV akan lebih tinggi sehingga kami bahkan yakin harapkan bisa lebih Rp300 miliar. Kami juga optimis dengan SE ini bisa menggenjot premi meskipun tidak ada diskon pertanggungan yang diberikan,” ujarnya.
Saat ini, perusahaan asuransi penyumbang premi gempa bumi terbesar antara lain PT Asuransi FPG Indonesia, PT Lippo General Indonesia Tbk., PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Wahata Tata dan PT Asuransi Jasa Indonesia.
Perusahaan asuransi yang menyumbangkan rasio premi sesi terhadap asuransi harta benda antara lain PT Bess Central Insurance, PT MNC Asuransi Indonesia, PT Avrist General Insurance, PT Asuransi Binagriya Upakara, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi QBE Pool Indonesia, dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel