Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan Dinilai Meresahkan

Bisnis.com,31 Jul 2015, 17:14 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dinilai justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan, setelah MUI mengeluarkan fatwa terkait BPJS Kesehatan justru membingungkan masyarakat, yang pada intinya mengharapkan kemudahan akses kesehatan tanpa ada kerisauan.

"Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat. Karena bagaimanapun Fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat," katanya, Jumat (31/7/20915).

Menurutnya, kendati fatwa MUI tidak termasuk dalam produk hukum, namun istilah halal atau tidak halal yang diutarakan MUI cukup membuat masyarakat resah.

"Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini meminta agar MUI menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut.

Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat.

"Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini