Fatwa MUI: Komisi IX Tak Masalah Jika Ada BPJS Syariah

Bisnis.com,31 Jul 2015, 17:23 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis,com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai tidak ada salahnya apabila pemerintah membentuk dua BPJS Kesehatan, yakni BPJS Kesehatan konvensional dan syariah.

Hal ini dikatakan Okky menanggapi adanya polemik yang muncul terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait BPJS Kesehatan.

"Ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," kata Okky, Jumat (31/7/2015).

Menurutnya, kendati ada masyarakat yang mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan, namun tidak sedikit juga masyarakat yang terbantu oleh badan ini.

Untuk itu, imbuh Okky, sistem yang telah berjalan di BPJS Kesehatan harus dipertahankan sembari melakukan perbaikan di sejumlah lini.

"Pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeser pun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini