Dwelling Time, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Selama 3 Bulan

Bisnis.com,01 Agt 2015, 12:10 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Perbandingan dwelling time di Tanjung Priok. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama 3 bulan sebelum menetapkan empat tersangka dari Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan korupsi sehingga menyebabkan terjadinya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Bidang Humas Metro Jawa Kombes Pol M.Iqbal mengatakan penyelidikan itu bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Dalam proes penyelidikan itu, pihaknya memfokuskan diri ke pre clearence karena ada 18 kementerian dan lembaga yang berperan.

“Dari 18 kementeiran dan lembaga itu, Kementerian Perdagangan khusus Ditjen Perdagangan Luar Negeri memiliki peran dengan porsi 38%. Kami temukan ada indikasi pelanggaran hukum berupa gratifikasi di sana,” ucapnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Penyidik, lanjutnya, telah melakukan penggeledahana di Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan menemukan bberapa bukti seperti uang tunai serta telah menetapkan empat tersangka salah satunya PP, Ditjen Perdagangan Luar Negeri nonaktrif yang sudah ditahan Jumat (31/7/2015).

“Kami hatihati menetapkan tersangka karena harus ada alat bukti yang kuat. Kami tahan karena kami butuh kerja sama secepatnya dari tersangka. Kami akan lidik ke 18 kementerian dan lembaga di pre clearence,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini