Kemenhub: Peran Otoritas Pelabuhan Kerap Terkendala UU Lain

Bisnis.com,01 Agt 2015, 13:10 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Perbandingan dwelling time di Tanjung Priok. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu memperkuat peran Otoritas Pelabuhan sehingga bisa memainkan peran sebagai koordinator di sekaligus menekan angka dwelling time di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Widayat mengungkapkan dalam Undang-undang (UU) No.17/2008 tentang pelayaran merupakan wakil pemerintah yang bertugas selaku koordinator di pelabuhan.

“Tapi dalam melaksanakan peran itu, OP [Otoritas Pelabuhan] sering terkendala dengan UU lain yang menjadi dasar hukum kementerian atau lembaga seperti UU Bea Cukai, UU Karantina dan sebagainya,” katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Karena itu, menurutnya, OP perlu diberi wewenang sehingga bisa memainkan peran sebagai koordinator. Tidak hanya itu, kewenangan tersebut, ujarnya, harus disertai dengan kewenangan lain yakni memberikan sanksi kepada entitas di pelabuhan yang tidak melaksanakan perintah OP.

“Kalau membandel, OP bisa memberikan teguran dan rekomendasi ke instansi induk untuk menekan agar bisa menjalankan perintah OP,” ujarnya.

Dia membantah pernyataan Direktur National Maritime Institute Siswanto Rusdi yang menyatakan bahwa pihak OP mengalami keterbatasan sumber daya manusia. Menurutnya, para petugas OP telah mendapat pendidikan kepelabuhanan yang cukup sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini