Aturan Baru Soal Pengupahan Segera Terbit

Bisnis.com,02 Agt 2015, 22:25 WIB
Penulis: Tegar Arief
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang sistem pengupahan di Tanah Air.

Permenaker ini dibentuk sebagai tindaklanjut dari diterbitkannya peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan yang telah diharmonisasi dan akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Benar, nanti ada permenaker sendiri untuk aturan aplikasinya," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo kepada Bisnis.com, Minggu (2/8/2015).

Selain soal aplikasi, Permen tersebut nantinya juga akan mengatur tentang validasi data dari Badan Pusat Statistik yang merupakan acuan kebutuhan hidup masyarakat. "Intinya permen itu mengatur aplikasi dan data BPS," tegasnya.

Pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan telah tuntas. Saat ini, draf RPP tersebut telah lolos harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa peninjauan komponen jenis kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu indikator dasar dalam penghitungan upah minimum pekerja dilakukan setiap lima tahun sekali.

Adapun mengenai ketentuan besaran nilai dasar dari penghitungan KHL yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) akan diatur terpisah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Artinya, ada dua regulasi yang menaungi tata cara sistem pengupahan nasional nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini