DUGAAN SUAP DWELLING TIME: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditahan Polisi

Bisnis.com,02 Agt 2015, 08:40 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif pada Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Penyidik menetapkan PP ditahan usai menjalani pemeriksaan terakhir pada hari (Jumat) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Jumat (31/7) malam.

Partogi mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan maraton selama 1 X 24 jam sejak Kamis (30/7).

Mujiyono menyatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif untuk menahan tersangka Partogi, antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sempat memeriksa kesehatan Partogi sebelum dilakukan penahanan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini