Beda Idulfitri dan Mengaku Imam Mahdi, 11 WNI Ditahan Arab Saudi

Bisnis.com,02 Agt 2015, 07:39 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Kota Mekkah. /Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraa Haji dan Umrah Abdul Djamil menegaskan bahwa Kementerian Agama akan melakukan pendampingan kolaboratif dengan pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait dengan masalah 11 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Dalam hal seperti itu, yang diperlukan, pertama, mengetahui duduk perkaranya. Yang kedua, tentu harus ada pendampingan yang harus dilakukan secara kolaboratif antara kita,” demikian dijelaskan Abdul Djamil, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Rombongan WNI yang terdiri dari 11 orang ditahan di Kantor Tahanan sementara Makkah.  Dari 11 orang tersebut, dua di antaranya wanita. Pimpinan rombongan tersebut, Zubair Amir Abdullah (47), dibawa ke RS jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Kelompok ini meyakini bahwa Idulfitri jatuh pada Sabtu, (18/7/2015). Sedangkan Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idulfitri jatuh pada 17 Juli 2015. Kelompok ini juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir Zaman (menjelang kiamat).

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Jeddah untuk mencari tahu terhadap 11 orang yang ditangkap polisi itu. Mereka sudah berusaha mencari itu dan memang lagi menjalani proses pemeriksaan,” terang Abdul Djamil.

Abdul Djamil menambahkan bahwa kolaborasi dengan pihak Konjen harus dilakukan karena mereka adalah organ Kementerian Luar Negeri yang  menangani soal-soal warga negara yang ada di luar negeri. Kementerian Agama ambil bagian karena keberadaan 11 WNI sebagai jamaah umrah di mana  hal-hal yang terkait dengan substansi pelaksanan ibadah menjadi tanggung jawab Kemenag.

“Maka tentu kita akan bersama-sama dengan mereka (Konjen). Tapi kan kita juga tidak bisa serta merta karena sekarang masih dilakukan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini