Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan: Kemensos dan Sejumlah Lembaga Akan Lakukan Pendalaman

Bisnis.com,02 Agt 2015, 19:19 WIB
Penulis: Tegar Arief
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai sejumlah lembaga terkait harus duduk bersama untuk membicarakan polemik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pasca munculnya pernyataan Majelis Ulama Indonesia.

Menurutnya, lembaga terkait seperti BPJS Kesehatan, DPR, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial akan melakukan pendalaman terkait pernyataan MUI yang mengatakan pengelolaan dana BPJS Kesehatan haram.

"Bisa diadakan diskusi dengan menghadirkan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, lembaga dan organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi terkait penyelanggaraan BPJS agar ada masukan yang komprehensif," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/8/2015).

Menurutnya, tekait fatwa bukan soal berlaku atau tidak. Ada regulasi tertuang dalam UU dan menjadi referensi yang hukumnya jelas dan didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Mari kita lihat legalitas produknya. Saya tidak mengomentasi isu yang berkembang sekarang. Tapi yang jelas BPJS merupakan sebuah lembaga yang terlahir dari kesepekatan antara DPR dan pemerintah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini