Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah di 13 daerah mulai 1 Agustus hingga 3 Agustus 2015.
Informasi yang dilansir situs kpu.go.id, pendaftaran bagi para bakal calon itu dibuka kembali karena ada 12 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon, dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan pendaftaran kembali itu dilakukan di 13 daerah, sebagi berikut: Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram.
Kemudian, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kota Samarinda, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak. Bahkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.
Selanjutnya, pada hari pertama masa penambahan pendaftaran terdapat hanya 1 pasangan calon yang diterima pendaftaranya yakni di Kabupaten Serang, Banten.
Dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 1 daerah (0,37%) yang tidak ada pasangan calon yang mendaftar, 11 daerah (4,09%) dengan 1 pasangan calon, 82 daerah (30,48%) dengan 2 pasangan calon, 148 daerah (55,02%) dengan 3-4 pasangan calon, 23 daerah (8,55%) dengan 5-6 pasangan calon, dan 4 daerah (1,49%) dengan lebih dari 6 pasangan calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel