PILKADA SERENTAK: Hak Konstitusional Pasangan Tunggal Tak Hilang

Bisnis.com,03 Agt 2015, 19:02 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi-Persiapan Pilkada serentak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan opsi untuk menerapkan metode bumbung kosong dalam Pilkada serentak sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional calon pasangan tunggal yang telah mendaftar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil perpanjangan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah di 13 daerah.

"Satu pasangan pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya dalam Pilkada. Mekanismenya bisa dengan menggunakan sistem pilkades dengan sistem bumbung kosong," kata Tjahjo, Senin (3/8/2015).

Menurut Tjahjo, opsi tersebut berisiko menimbulkan penunjukkan penjabat gubernur, wali kota, dan bupati oleh pemerintah sebagai akibat dari ketidakberpihakan masyarakat kepada calon tunggal kepala daerah.

Selain opsi metode 'bumbung kosong', lanjut Tjahjo, pemerintah juga mempertimbangkan opsi pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pilkada calon tunggal. Namun, Mendagri mengakui opsi penerbitan perppu tidak boleh diobral.

"Apakah satu atau dua daerah yang tidak ada calon minimal dua pasang itu sudah merupakan kegentingan yang sangat darurat sehingga pemerintah secara nasional akan terganggu? Perppu itu kan persyaratannya itu," tegas Tjahjo.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM tengah merumuskan opsi-opsi guna memuluskan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Opsi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Selasa (4/8/2015).

Adapun opsi untuk merevisi Undang-Undang No.8/2015 tentang Pilkada, lanjut Tedjo, akan didiskusikan setelah rangkaian Pilkada Serentak 2015 dirampungkan. Draf revisi baru akan disiapkan pada awal 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini