OJK Klaim 'Rumahkan' Karyawan yang Melanggar Aturan

Bisnis.com,03 Agt 2015, 20:23 WIB
Penulis: Abdalah Gifar
Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner OJK. /unpad

Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan sebanyak 30 pelaporan yang telah masuk dalam whistleblowing system (WBS) sudah dianalisis dan sebagiannya telah ditindaklanjuti.

Terkait detail kasusnya, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilya Avianti mengatakan hal itu tidak perlu diumumkan kepada masyarakat karena merupakan rumah tangga OJK.

“Seperti bagaimana KPK yang sudah memecat karyawan yang melanggar, tidak pernah kan diumumkan. Sudah diberhentikan saja kalau tidak berintegritas, [tidak perlu diumumkan] karena ini rumah tangga,” ujarnya dalam acara Halalbihalal dan silaturahmi OJK bersama media, Senin (3/8/2015).

Namun, dia memberikan pengecualian yakni untuk kasus-kasus yang terkuak yang memang harus diumumkan kepada masyarakat. “Ini semua sedang diatur, mana yang harus diumumkan, mana yang tidak perlu karena harus mempertimbangkan manfaat dan mudharat-nya.”

Dalam penguatan integritas kelembagaannya, OJK mencanangkan roadmap yang terdiri dari good public governance pada 2013-2014, lalu good governance organization pada 2015-2016, dan good organization citizen mulai 2017.

“Saya kira sekarang, pada tahun ini, good governance organization sudah mulai berlaku dan diterapkan, tidak mesti menunggu tahun depan,” sebut Ilya.

Di samping revitalisasi WBS, pihak otoritas pun dalam peningkatan integritasnya melaksanakan program pengendalian gratifikasi (PPG) dan pembentukan Unit Anti Fraud bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini