Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Sebut Kasus Kliennya Soal Administrasi

Bisnis.com,04 Agt 2015, 09:53 WIB
Penulis: Dika Irawan
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah/Antara

Kabar24.com, JAKART A - Muspani, kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan Surat Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus tidak melanggar Permendagri.

"Tafsir benar atau tidak masih proses. Dalam tafsir kita prosedurnya sudah dilakukan tinggal pemahaman penyidik dan proses hukum yang berjalan," katanya seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (4/8/2015) malam.

Muspani mengatakan kasus ini lebih dekat dengan hukum administrasi negara, tetapi Bareskrim menyelidiki kasus tersebut berdasarkan hukum pidana korupsi.  Padahal, ujar Muspani, soal penerbitan SK itu lebih pada persoalan administrasi negara.

"Kami melihat soal ini, sudah kami ajukan ke Presiden, bagaimana tafsir itu [ada] di Presiden," katanya.

Muspani menambahkan pihaknya juga mempertimbangkan akan mengajukan praperadilan dalam kasus ini jika proses acara pidana bertentangan.

"Ini kan soal tafsir hukum, artinya kalau proses dari acara bertentangan akan kita lakukan. Untuk sekarang belum, proses ini normal saja," katanya.

Junaidi ditetapkan tersangka karena telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No Z. 17. XXXVII tahun 2011 tentang pembentukan jabatan.  Penyidik berkesimpulan SK tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Permendagri.

Soal kerugian negara dalam perkara ini masih dalam hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara untuk estimasinya diperkirakan mencapai Rp359 juta.

Penyidik menjerat Gubernur Bengkulu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini