KORUPSI KONDENSAT: Total Kerugian Negara Masih Dihitung

Bisnis.com,04 Agt 2015, 14:36 WIB
Penulis: Dika Irawan
Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka korupsi kondensat telah selesai, tapi masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. 

"Berkas itu sebenarnya, perkaranya itu sudah selesai tapi ada yg belum, ya. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalo ada kerugian negara," kata Victor di Gedung Bareskrim, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, kalau perkiraan kerugian negara belum diperoleh, pihaknya belum dapat mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Karena itu, hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian negara kasus tersebut. 

Untuk mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang menyiapkan data ke BPK. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat  proses penghitungan kerugian.

"Saya berharap tidak terlalu lama perkiraan kerugian negaranya selesai," katanya. 
 
Mengenai kepastian pengajuan berkas, Victor tidak dapat memprediksi persisnya kapan berkas perkara ini akan diajukan ke Kejaksaan Agung. 

"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa, kalau besok selesai ya besok, kalo lusa selesai ya lusa. Kalau ada periksa saksi-saksi lagi nanti mungkin sambil nunggu yang kurang-kurang ya bisa," katanya.

Selain kedua tersangka itu, ada tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Namun, penyidik baru memeriksa Honggo sebagai saksi. Rencananya Honggo diperiksa kembali pada pekan ini sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini