Ini Penjelasan Soal Kosa Kata Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Bisnis.com,04 Agt 2015, 17:41 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Kepala Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani. /isfa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada kosa kata haram dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan.

Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani mengatakan saat rapat bersepaham diketahui bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata 'haram'.

"Dalam rapat, sepakat rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tidak ada kosa kata haram," ujarnya di Gedung OJK, Selasa (4/8/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarak menuturkan dalam ijtima' yang dihasilkan pihaknya tidak menggunakan kosa kata haram.

Dia menambahkan dalam Ijtima' hanya menyebutkan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

"Hal itu karena masih terkandung gharar, maisir dan riba. Kalau suatu waktu tiga halnya dihilangkan, maka dengan sendirinya sesuai syariah," kata Jaih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini