MENAKERTRANS: Revisi PP Jaminan Hari Tua Sudah di Setkab

Bisnis.com,04 Agt 2015, 20:27 WIB
Penulis: Ana Noviani
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan draf revisi Peraturan Pemerintah No.46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ke Sekretariat Kabinet.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pembahasan lintas kementerian dan lintas instansi telah dirampungkan. Tahap selanjutnya, RPP tersebut harus mendapat tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk kemudian masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Semestinya sih sudah di Sekretaris Kabinet," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/8).

Menurutnya, perubahan beleid tersebut mengarah pada diakomodirnya kepentingan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat segera mencairkan premi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan tersebut dapat dilakukan satu bulan setelah PHK tanpa harus menunggu masa kepesertaan minimal maupun jangka waktu 10 tahun seperti yang diatur dalam PP sebelumnya.

"Saya inginnya secepatnya, Agustus ini," imbuh Hanif.

Setelah menuai protes dari masyarakat, Presiden Jokowi menginstruksikan Menaker untuk merevisi beleid jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. Padahal PP tersebut baru berumur sekitar 10 hari.

"Intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini