Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan fungsi dan pengawasan atas perbankan tetap dalam tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tugas dan wewenang untuk pengawasan dan pengaturan perbankan di Bank Indonesia bersifat sementara sebelum dibentuk lembaga pengawasan khusus.
"Sehingga tidak ada pemupukan kewenangan karena pengaturan di Bank Indonesia bersifat sementara," jelas Arief dalam Sidang Putusan atas gugatan terhadap UU OJK di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Adapun dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam provisi, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, yakni:
1.1 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti kata independen dalam pasal 1 angka 1 UU No 21 tentang OJK (Lembaran Negara Republik Indonesia No 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5253) bertentangan dgn UU 1945
1.2 frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mengikuti kata independen dalam pasal 1 angka 1 UU No 21 tentang OJK (Lembaran Negara Republik Indonesia No 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5253) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
1.3 Dalam pasal 1 angka 1 UU No 21 tentang OJK (Lembaran Negara Republik Indonesia No 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5253) selengkapnya menjadi Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Seperti diketahui, ada tiga orang pemohon yang menamakan diri mereka sebagai Tim Pembela Ekonomi Bangsa, yaitu Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis, yang menggugat UU OJK ke MK. Mereka menggugat OJK dibubarkan dan pengawasan dikembalikan kepada Bank Indonesia.
Para pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 UU 21/2011 tentang OJK.
Mereka mempertanyakan dasar konstitusional OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan. Dalam pasal 23 D UUD 1945, fungsi pengawasan dan pengaturan sebenarnya merupakan tugas BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel