Gugatan Pembubaran OJK Ditolak, Komisioner: Kemenangan Ini Kemenangan Negara

Bisnis.com,04 Agt 2015, 15:26 WIB
Penulis: Yanita Petriella
OJK Logo

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dengan penolakan gugatan pembubaran lembaga tersebut merupakan momentum untuk melakukan pembenahan.

Gugatan tersebut mengenai UU Nomor 21 Tahun 2011 terkait keberadaan lembaga OJK, baik dalam hal fungsi dan tugas pokoknya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menuturkan keputusan tersebut membuat otoritas berbenah diri dan terus bekerja keras menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.‎

OJK juga akan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga lain, yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasalnya, dalam UU OJK tertera bahwa otoritas bersama dengan bank sentral dan LPS harus mengatur komunikasi, koordinasi dan pertukaran informasi yang harus dijalankan dengan baik.

"Kemenangan ini kemenangan negara ‎dan konstitusi. Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang diwakili kementerian dan DPR, khususnya Komisi XI," tutur Rahmat, Selasa (4/8/2015).

Sebelumnya, tahun lalu, TPEB meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan, perbankan.

TPEB menilai pasal-pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945, yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan. Namun, apabila tak bisa dibubarkan maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi.

Sementara, untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI.

Dari tiga gugatan yang diajukan, MK hanya mengabulkan sebagian saja yakni mengabulkan sebagian permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1.

Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri atau independen, bukan berada di bawah Bank Indonesia.

Permohonan gugatan yang dikabulkan MK yakni masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya.

Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. OJK diharapkan dapat menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini