KKP Berharap Perpres IUU Fishing Segera Disahkan

Bisnis.com,04 Agt 2015, 15:44 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/Ilustrasi-www.radionz.co.nz

Bisnis.com, KUTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pihaknya mengharapkan segera disahkan perpres illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing oleh Presiden Joko Widodo.

"Untuk draftnya sendiri sudah dan tinggal ditandatangani supaya kita bisa mengatasi pencurian ikan," tutur Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan saat ditemui dalam acara monitoring dan evaluasi terhadap implementasi rencana aksi gerakan nasional penyelamatan sumberdaya alam Indonesia di Kuta, Selasa (4/8/2015).

Dia menambahkan, sejauh ini penanganan illegal fishing atau penenggelaman kapal prosesnya cukup lama. Menurutnya, peraturan tersebut mendesak disahkan, mengingat kasus pencurian ikan oleh negara lain telah merugikan Indonesia.

"Hal ini sangat mendesak dan ada efek jera nantinya. Kalau lewat pengadilan, pengadilan mengeksekusi, dan kadang pengadilan memutuskan berbeda. Kedepannya hal itu harus dihindari," tegasnya.

Dia menyatakan, perpres tersebut juga akan dijadikan dasar bagi satuan tugas (satgas) illegal fishing yang dibentuk oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan eksekusi.

"Perpres ini pun untuk dasar satgas. Mereka melakukan eksekusi dengan dasar undang-undang perikanan untuk bisa menenggelamkan langsung saat kami menangkap mereka," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini