PILKADA SERENTAK 2015: Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu

Bisnis.com,05 Agt 2015, 11:55 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Zulkifli Hasan. /Bisnis.com

Kabar24.com, BOGOR-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatur calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal di satu wilayah yang menyelenggatakan pilkada.

Zulkifli Hasan, Ketua MPR, mengatakan proses pencalonan kepala daerah dan wakilnya merupakan tanggung jawab partai politik, sehingga Presiden Jokowi dan pemerintah tidak perlu mengambil tanggung jawab itu untuk mengaturnya.

"Pilkada itu tanggung jawab partai politik, karena mereka yang mengusung pasangan calon. Saya tidak setuju tanggung jawab itu dilimpahkan kepada Presiden,"  katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Zulkifli menuturkan, saat ini tidak ada situasi darurat yang mengharuskan Presiden mengeluarkan perppu. Dia khawatir kejadian dalam pilkada membuat pemerintah memudahkan proses penerbitan perppu untuk mengatasi situasi tertentu.

Menurutnya, pengaturan calon tunggal dalam pilkada harus dilakukan melalui revisi Undang-undang pilkada. Cara tersebut dianggap dapat menangkap aspirasi seluruh pihak, karena melalui proses pembahasan bersama DPR.

"Disempurnakan saja Undang-Undangnya. Saya rasa cukup [waktunya], ujarnya.

Seperti diketahui, KPU memutuskan ada tujuh daerah ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakilnya dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada 26-28 Juli 2015. Dari proses tersebut, ada 13 daerah yang harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

KPU mencatat ada 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini