PILKADA SERENTAK 2015: Pemerintah Tunggu Perpanjangan Masa Pendaftaran Untuk Sikapi Calon Tunggal

Bisnis.com,05 Agt 2015, 18:34 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menyapa wartawan ketika berjalan menuju ke pesawat kepresidenan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7). /Antara
Bisnis.com, BOGORPemerintah menunggu perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya di tujuh wilayah yang pelaksanaan pilkadannya sempat ditunda, sebelum mengambil keputusan terkait calon tunggal.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan pemerintah menunggu perkembangan situasi hingga perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya selesai. Meski demikian, dirinya optimistis partai politik akan mengusung kadernya untuk menjadi lawan dari calon tunggal dalam pilkada di tujuh daerah.
 
Itu nanti dilihat dulu [situasinya], karena kami juga berhubungan dengan partai politik. Mereka akan berusaha memunculkan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
 
Presiden Jokowi menuturkan pemerintah meminta kepada pimpinan partai politik agar mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya untuk bertarung dalam pilkada. Dengan begitu, diharapkan persoalan calon tunggal dapat selesai tanpa harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.
 
Menurutnya, pemerintah memang telah menyediakan draf Perppu Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi situasi mendesak yang harus segera diselesaikan pemerintah.
 
Biasanya kami selalu sedia payung sebelum hujan turun, tetapi tidak usah disampaikan. Nanyi kalau ada kejadiannya, batu kami terbutkan, ujarnya.
 
Zulkifli Hasan, Ketua MPR, sebelumnya mengatakan penerbitan Perppu terkait Pilkada dapat membuat politik dalam negeri kembali gaduh, karena negara tidak dalam kondisi mendesak. Apalagi, Perppu yang diterbitkan pemerintah harus segera dimintakan persetujuan DPR untuk diproses menjadi Undang-Undang.
 
Menurut saya tidak tepat kalau sampai dikeluarkan Perppu. Nanti kan harus segera dimintakan persetujuan DPR, ramai dan gaduh lagi nanti. Panjang lagi urusannya, sementara pilkada harus terus berjalan, katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
 
Zulkifli menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengambil alih proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang dilakukan oleh partai politik. Apalagi, proses pilkada harus dilakukan secara independen, tanpa ada intervensi pemerintah pusat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini