Pekerja Nilai Pasal Penghinaan Presiden Bahayakan Demokrasi

Bisnis.com,05 Agt 2015, 18:59 WIB
Penulis: Tegar Arief
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kedalam pembahasan revisi UU KUHP.

Kalangan pekerja menilai pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihidupkan kembali justru akan mengikis demokrasi di Tanah Air. "Karena pasal ini akan mengancam kebebasan demokrasi dan memberangus kebebasan berserikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Bagi gerakan pekerja, imbuhnya pasal tersebut akan mengancam perjuangan kaum pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

Sebab, setiap aksi yang menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan buruh maka pasal penghinaan kepada presiden dan wapres akan dikenakan kepada para aktivis dan pimpinan buruh.

"Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menolak pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, dan secara hukum mahkamah konstitusi pada tahun 2006 dan 2007 membatalkan pasal penghinaan ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini