Langgar Paten, Marvell Technology Didenda

Bisnis.com,05 Agt 2015, 14:53 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Marvell Technology Group Ltd harus membayar US$278,4 juta kepada Universitas Carnegie Mellon atas pelanggaran paten disk drive. Tidak tertutup kemungkinan nilai denda akan lebih tinggi dari itu./JIBI

Bisnis.com, San Fransisco — Marvell Technology Group Ltd harus membayar US$278,4 juta kepada Universitas Carnegie Mellon atas pelanggaran paten disk drive. Tidak tertutup kemungkinan nilai denda akan lebih tinggi dari itu.

Seperti diberitakan Bloomberg pada Rabu (5/8/2015), Pengadilan Banding Amerika Serikat menyatakan perusahaan pembuat chip itu melanggar hak paten universitas, tetapi hanya diharuskan membayar royalti atas chip yang diimpor atau dijual di Amerika.

Sementara chip yang dibuat di luar negri dan tidak dijual di Amerika, tidak diperhitungkan. Jadi, hanya chip yang penjualannya berlangsung di Amerika saja yang dijadikan pertimbangan pemberian hukuman.  Pengadilan memutuskan agar hakim harus mempertimbangkan kembali persoalan itu.

Keputusan itu akan memberi dampak cukup luas pada bagaimana lisensi teknologi dan negosiasi dilakukan. Bagian penting dari tuntutan ini berpusat pada apakah Marvell harus membayar royalti untu penjualan chip di luar negeri karena mereka dirancang, diuji dan dipasarkan di AS.

NIlai gugatan yang dilayangkan adalah US$1,54 miliar, dengan tambahan bunga dan royalti. Marvell, mengatakan pihaknya senang dengan keputusan, yang mengurangi nilai ganti rugi yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini