Dwelling Time: Sah! INSW Jadi Satuan Kerja di Kemenkeu

Bisnis.com,05 Agt 2015, 00:59 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan akhirnya menegaskan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai satuan kerja yang berada langsung di bawah kementerian ini guna menyelesaikan kemelut dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok dan sistem logistik nasional.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan RI, mengatakan dirinya sudah menunjuk susunan kepengurusan satuan kerja INSW tersebut.

“Sudah terbentuk sudah saya tunjuk [satuan kerjanya],” tegasnya setelah rapat koordinasi dwelling time dengan Menko Perekonomian, Senin malam (4/8/2015).

Terkait dengan penetapan ini, Deputy Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinasi Perekonomian Edi Putra Irawady membenarkan Menkeu telah menandatangani surat yang menegaskan pembentukan Satker INSW

Dia menambahkan pembentukan Satker telah sesuai dengan Perpres No.76 Tahun 2014 Pasal 3 menjelaskan bahwa pengelola INSW merupakan Satker yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menkeu.

Merujuk kepada Perpres tersebut, Satker seharusnya sudah efektif per 17 Juli 2015 atau satu tahun setelah penetapan peraturan ini dikeluarkan.

Namun, Edi mengatakan penetapan Satker ini harus menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang baru keluar beberapa waktu lalu. Keberadaan Satker ini sifatnya independen.

Setelah surat dari Menkeu, Edi mengatakan Kemenko Perekonomian akan membentuk tata niaga dan pengawasan dari Satker INSW tersebut yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri dari kementerian dan lembaga terkait.

“Nah, Menko Perekonomian akan membentuk sekretariat dan dewan pengawasnya,” ungkap Edi.

Menurutnya, Ketua Satker INSW dan deputinya sudah dipilih, namun Surat Keputusannya (SK) belum ada.

Berdasarkan penunjukan Menko Perekonomian, Ketua Satker INSW adalah Djatmiko, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Administrasi Seskab.

Selanjutnya, papar Edi, Kemenko Perekonomian per November 2015 akan mengintergrasikan INSW di seluruh pelabuhan di Indonesia sesuai dengan MoU dan protokol yang sudah ditandatangani Menkeu.

Dia menyesalkan banyak orang yang menganggap INSW selama ini hanya bertugas untuk kepentingan Tanjung Priok semata, padahal cakupan fungsi dari Satker bersifat nasional.

Selama ini, sistem pengembangan INSW merupakan turunan dari Asean Single Window (ASW). Namun, kelemahan INSW selama ini adalah Service Level Agreement (SLA) dan Standard Operating Procedure (SOP) kementerian dan lembaga yang terkait dengan kepelabuhanan masih sendiri-sendiri.

Oleh sebab itu, Edi mengatakan fokus ini yang akan dijalankan oleh Kemenko Perekonomian dan Menkeu sebagai penanggungjawab. Selain itu, INSW harus menjadi single reference atau acuan tunggal ekspor impor.

“[Jadi] Semua peraturan harus dimuat di INSW,” tegas Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini