Ekuitas 13 Maskapai Ini Negatif, Keselamatan Penerbangan Terancam

Bisnis.com,05 Agt 2015, 15:56 WIB
Penulis: News Editor
Cardig Air/Ilustrasi-cardigair.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13 maskapai atau perusahaan penerbangan masih bermodal atau memiliki ekuitas negatif dengan kerugian ditanggung lebih besar dari modal yang dimiliki dan dinilai dapat berdampak pada keselamatan penerbangan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2015) memperinci dari 13 maskapai tersebut, 3 di antaranya merupakan badan usaha angkutan niaga berjadwal dan 10 lainnya badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

Badan usaha angkutan niaga berjadwal di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia Airasia.

Sementara itu, badan usaha niaga tidak berjadwal di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.

Jonan mengatakan hingga saat ini seluruh maskapai tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan rute baru, tapi diberikan tenggat waktu hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut setifikat operator penerbangan (AOC).

"Kita akan melakukan review (pengkajian) apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya," katanya.

Dia mengatakan bagi maskapai ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris (legalisir), surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk Penanaman Modal Asing), laporan keuangan setelah perubahan/ penanaman modal yang diaudit.

"Maskapai-maskapai ini seluruhnya telah mengirimlan surat untuk memenuhi komitmen tersebut sampai September," katanya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga menyebutkan laporan keuangan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April tahun berikutnya.

Untuk tahun ini, seharusnya diserahkan 30 Juni, tetapi terus diberikan toleransi hingga 30 September dengan melapirkan surat pernyataan untuk memenuhi komitlen tersebut.

Jonan mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan kepada maskapai untuk memberikan modal karena di kewenangan pemerintah, tetapi akan mengkaji rencana bisnis (business plan) maskapai-maskapai tersebut.

"Perusahaan bisa mengkonversikan utang menjadi saham agar modalnya positif, seperti Batik Air, terserah upayanya seperti apa, apakah akan menghilangkan rute yang kurang mengubtungkan, yang jelas untuk mengajukan rute baru enggak bisa," katanya.

Laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

Mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini